Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka berdiri sekitar tahun 1911. Yang tercatat menjadi Direktur pertama Rumah Sakit Majalengka yaitu dr R Gambiro Prawirosudirdjo pada tahun 1946-1948, lalu pada tahun 1960 adalah seorang berkebangsaan Jerman, dr. Med ED Germany . Kemudian pada tahun 1965 dr. Med ED.Germany kembali ke negerinya dan untuk sementara pimpinan Rumah Sakit Majalengka dipegang oleh Kepala Dinas Kesehatan Dati II Majalengka, yaitu dr. le Tiong Bie atau dr. Iwan Satibi.
Pada saat itu, Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka merupakan Rumah Sakit Kelas D. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka terus berkembang disertai dengan hadirnya dokter-dokter spesialis yaitu Spesialis Kandungan, Spesialis Dalam, Spesialis Anak dan Spesialis Bedah sehingga Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka dianggap memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan kelasnya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka kelas C pada tahun 1988 dengan Surat Keputusan Menkes Nomor. 105/Menkes/SK/II/tahun 1988.
Pada tahun 2009, RSUD Majalengka mendapatkan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan nomor YM.01.10/III/2099/09 dengan Status Akreditasi Penuh untuk 5 (lima) Standar Pelayanan meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam medis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Daerah Majalengka Nomor 10 tanggal 1 Desember Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, maka Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka menjadi salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka dan ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah kelas C. Selanjutnya Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka mengalami perubahan pengelolaan keuangan dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah status BLUD Penuh dengan Keputusan Bupati nomor 48 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah .